BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikan kewarganegaran mutlak
penting dalam upaya membentuk masyarakat yang santun dan berbudaya (memiliki
kepribadian), Latar belakangnya ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa
lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasilnya
nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nilai – nilai yang
terkandung didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat
terus ada dan tiap – tiap individu didalamnya memahami dan menyadari hak serta
kewajibanya sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari karena nilai- nilai
perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara
serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara khusus ialah :
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta anti-korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Apa latar belakang pendidikan
kewarganegaraan?
2.
Apa landasan hukum?
3.
Apa tujuan pendidikan
kewarganegaraan?
4.
Apakah pengertian bangsa dan negara?
5.
Apa saja hak dan kewajiban warga
negara
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan (citizenship
education) memiliki peran penting dalam suatu kehidupan
berbangsa dan bernegara. Menurut William Galston, pendidikan
kewarganegaraan per definsi adalah pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan
politik yang ada (Felix Baghi, 2009). Pendidikan kewarganegaraan adalah
bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas
politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan
kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan
tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor
struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan bukan
semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik
tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka, 2001).
Berdasar
hal di atas, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga berkontiribusi
penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia. Pendidikan
kewarganegaraan secara sistematik adalah dalam rangka perwujudan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 Pendidikan
kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian
integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, pendidikan
nasional kita hakikatnya adalah pendidikan kewarganegaraan agar dilahirkan
warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan
nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan
intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan,
kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
3.2 Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
· UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum
dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
3.3
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
3.4
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sementara, pengertian dari Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah
bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para
ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat
adalah suatu pengertian sosiologis.
3.5
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah
diatas ialah latar belakang pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
ialah saling berkaitan dan dapat dibilang menjadi satu lingkaran yang susah dilupakan
karena jika salah satu dari bagian tersebut hilang maka akan kurang lah rasa
nasionalisme seseorang. Terutama mahasiswa dalam bidang ini harus memahami
betul maksud dan tujuan kewarganegaraan untuk kehidupan sehari-hari dan dapat
diaplikasi kan di lingkungan.
4.2
Saran
Saran dari penulis
ialah sebagai warga negara terutama mahasiswa harus mempunyai pemahaman yang
cukup untuk menguasai kewarganegaraan yang akan terus menjadi panutan sampai
kapanpun, karena jika kewarganegaraan tidak ada dalam diri mahasiswa khususnya
akan sulit bagi mahasiswa tersebut untuk mengerti perannya sebagai mahasiswa
REFERENSI
http://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://winarno.staff.fkip.uns.ac.id/2012/09/02/pendidikan-kewarganegaraan-untuk-perguruan-tinggi/