Pengertian
:
Ø
ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Ø
Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.
Ø
UU No. 25/1992
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU
No.25/1992 :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di
Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Ø KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan
ekonomi anggota
· Pengembangan usaha
koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Ø KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Ø KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Referensi
http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar